Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 10/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
  • Tujuan pengelolaan sampah adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas Pemerintah Daerah: Menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
  • Pengelolaan Sampah: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan badan usaha.
  • Ruang Lingkup: Meliputi Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik.
  • Pengurangan Sampah: Meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).
  • Penanganan Sampah: Meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
  • Lembaga Pengelola: Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah di masyarakat.
  • Hak dan Kewajiban: Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Badan usaha wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dari kegiatan usaha.
  • Perizinan: Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
  • Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam pengelolaan sampah, serta memberikan disinsentif kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
  • Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain atau bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
  • Pembiayaan dan Kompensasi: Pembiayaan pengelolaan sampah dibiayai dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah.
  • Peran Masyarakat: Pemerintah Daerah meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  • Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Sengketa pengelolaan sampah diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
  • Pengawasan dan Pengendalian: Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan sampah.
  • Larangan: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, dan melakukan tindakan lain yang merusak lingkungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 22, Pasal 24 ayat (4) dapat dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintahan, pembayaran uang paksa, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 46 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00.