di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 4/2008 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah bahwa partai politik merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan demokrasi dan merupakan aset negara yang perlu didukung. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Dewan Pimpinan Daerah/DPC partai politik.
Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Parigi Moutong setiap tahun anggaran. Besaran bantuan disesuaikan dengan kemampuan APBD, namun tidak boleh melebihi bantuan yang diberikan kepada partai politik di tingkat provinsi. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 18.000.000,- per kursi per tahun.
Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh pimpinan daerah partai politik kepada Bupati melalui Badan Kesbang dan Linmas, dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti surat permohonan, laporan penggunaan bantuan tahun berjalan, SK kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, surat keterangan bank, laporan penggunaan bantuan tahun sebelumnya yang telah diaudit, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar.
Bupati menyerahkan bantuan keuangan kepada ketua dan bendahara DPD dengan berita acara serah terima yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Kesbang dan Linmas atas nama Bupati. Peneliti dan pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pemeriksa yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.