di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 9/2018 · Peraturan BIG No. 9 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik di Badan Informasi Geospasial, yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pembentukan Peraturan Badan, yang meliputi perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Perencanaan dilakukan melalui Program Penyusunan Peraturan Badan yang terdiri atas pengusulan, perumusan daftar rancangan Peraturan Badan, dan penetapan daftar rancangan Peraturan Badan. Penyusunan rancangan Peraturan Badan dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama dan melibatkan tim penyusun yang terdiri dari berbagai pejabat terkait. Hasil penyusunan rancangan Peraturan Badan kemudian disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian. Setelah pengharmonisasian, rancangan Peraturan Badan dikoreksi dan ditinjau ulang sebelum diajukan kepada Kepala untuk penetapan. Setelah ditetapkan, Peraturan Badan diundangkan dan disebarluaskan.