Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menerapkan kebijakan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan menjadi pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup kebijakan pelaporan keuangan, akuntansi kas, piutang, persediaan, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, ekuitas, pendapatan, serta beban dan belanja. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit akuntansi dan pelaporan di berbagai tingkatan, mulai dari satuan kerja hingga tingkat kementerian, serta menetapkan prosedur pelaporan keuangan yang harus diikuti.