Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 17/2015 · Permenhan No. 17 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:19 November 2015
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan19 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menerapkan kebijakan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan menjadi pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup kebijakan pelaporan keuangan, akuntansi kas, piutang, persediaan, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, ekuitas, pendapatan, serta beban dan belanja. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit akuntansi dan pelaporan di berbagai tingkatan, mulai dari satuan kerja hingga tingkat kementerian, serta menetapkan prosedur pelaporan keuangan yang harus diikuti.

(-)

(-)