Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 6/2011 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Pekalongan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan regulasi sektoral yang belum terakomodasi dalam peraturan sebelumnya, serta untuk mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, RSUD, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/subbidang, UPT (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, dan ketentuan lain-lain terkait organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga tersebut.

1. Satuan kerja perangkat daerah yang berwenang melaksanakan tugas pokok dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)