Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1982 tentang Penetapan Pensiun Bagai Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam

Juga dikenal sebagai: PP 40/1982 · PP No. 40 Tahun 1982 · PP Nomor 40 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1982Tanggal Penetapan:15 Desember 1982
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Bagai Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1982
Tanggal Penetapan15 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya bekerja di Perusahaan Negara Garam dan diberhentikan pada tahun 1969 dalam rangka penyehatan perusahaan. PNS tersebut berhak mendapatkan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa antara pemberhentian dari Perusahaan Negara Garam hingga pemberhentian resmi sebagai PNS pada tahun 1982 diakui sebagai masa tunggu, dengan sebagian masa tersebut diakui sebagai masa uang tunggu. Pesangon yang diterima dianggap sebagai pengganti uang tunggu. Pemberian pensiun ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan pembayaran dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)