Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS NOMOR 1 TAHUN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 1/2024 · Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2024Tanggal Penetapan:26 Februari 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS NOMOR 1 TAHUN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku26 Februari 2024
Tanggal Penetapan26 Februari 2024
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. 2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. BPD Bali). Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mewujudkan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal dalam bentuk uang. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp29.604.458.456,04. Pemerintah Daerah memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp70.395.541.543,96 yang direalisasikan secara bertahap selama 3 tahun dari tahun anggaran 2024 sampai dengan tahun anggaran 2026, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Jumlah keseluruhan penyertaan modal sampai dengan tahun anggaran 2026 adalah Rp100.000.000.000,00. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. BPD Bali, yang menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke kas Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

(-)

(-)