Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. BPD Bali). Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mewujudkan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal dalam bentuk uang. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp29.604.458.456,04. Pemerintah Daerah memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp70.395.541.543,96 yang direalisasikan secara bertahap selama 3 tahun dari tahun anggaran 2024 sampai dengan tahun anggaran 2026, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Jumlah keseluruhan penyertaan modal sampai dengan tahun anggaran 2026 adalah Rp100.000.000.000,00. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. BPD Bali, yang menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke kas Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.