Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 8/2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, layak huni, dan selaras dengan lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: - Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, campuran). - Standar teknis bangunan gedung (perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian, BGFK, BGH, BGN, dokumen, pelaku penyelenggaraan). - Proses penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran). - Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). - Peran serta masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban. - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur kewajiban pemilik bangunan gedung untuk memenuhi standar teknis, memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Juga diatur mengenai pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala bangunan gedung.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)