Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, layak huni, dan selaras dengan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, campuran).
- Standar teknis bangunan gedung (perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian, BGFK, BGH, BGN, dokumen, pelaku penyelenggaraan).
- Proses penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran).
- Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
- Peran serta masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban.
- Pembinaan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur kewajiban pemilik bangunan gedung untuk memenuhi standar teknis, memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Juga diatur mengenai pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala bangunan gedung.