di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara III
Juga dikenal sebagai: PP 145/1961 · PP No. 145 Tahun 1961 · PP Nomor 145 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara III (PPN Sumut III) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan yang sebelumnya berdiri sendiri di bawah Departemen Pertanian. Dengan pendirian ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan perusahaan-perusahaan perkebunan dapat lebih efisien dan terkoordinasi. PPN Sumut III akan beroperasi di bidang perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp. 647.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Direksi memiliki kewenangan untuk mengelola dan menguasai kekayaan perusahaan serta bertanggung jawab atas kelancaran operasional perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyisihkan laba bersihnya untuk berbagai dana, termasuk dana pembangunan dan cadangan umum.