di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. LMK bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LMK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. LMK diharapkan menjadi forum musyawarah untuk berbagai persoalan di tingkat kelurahan, menggerakkan partisipasi masyarakat, menyelesaikan masalah sosial, merumuskan usulan kebutuhan masyarakat, dan membantu pemerintah dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: