Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2010Tanggal Penetapan:2 November 2010
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Musyawarah Kelurahan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku03 November 2010
Tanggal Penetapan02 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. LMK bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LMK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. LMK diharapkan menjadi forum musyawarah untuk berbagai persoalan di tingkat kelurahan, menggerakkan partisipasi masyarakat, menyelesaikan masalah sosial, merumuskan usulan kebutuhan masyarakat, dan membantu pemerintah dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Susunan dan Keanggotaan: Anggota LMK dipilih secara demokratis di tingkat RW, dengan satu perwakilan tokoh masyarakat per RW. Calon anggota harus memenuhi persyaratan usia, kesehatan, pendidikan, tidak pernah tersangkut pidana, memiliki integritas, dan bersedia melaksanakan tugas.
  2. Mekanisme Pemilihan: Lurah membentuk Panitia Pemilihan Calon (PPC) tingkat kelurahan, yang kemudian membentuk Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) tingkat RW. PPBC bertugas mengumumkan persyaratan, menerima pendaftaran, dan melaksanakan pemilihan.
  3. Penetapan dan Peresmian: Walikota/Bupati menetapkan anggota LMK berdasarkan usulan dari Camat. Peresmian dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji.
  4. Masa Bhakti: Masa bhakti anggota LMK adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  5. Tugas LMK: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan masukan, menggali potensi masyarakat, menginformasikan kebijakan pemerintah, ikut serta menyelesaikan masalah kelurahan, membuat rencana kerja tahunan, dan menyusun tata tertib LMK.
  6. Sekretariat dan Pembiayaan: Dibentuk Sekretariat LMK di kantor kelurahan. Anggaran kegiatan LMK dibebankan pada APBD Provinsi DKI Jakarta dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)