Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 21/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 21 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRumbia

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 331 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)