di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 8/2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Tolitoli. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai tugas-tugas pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tolitoli, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan golongan retribusi rumah potong hewan. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan/menikmati jasa rumah potong hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur, dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, volume/sampel, dan unsur bahan pemeriksaan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Selain itu, peraturan ini mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, ketentuan pemeriksaan hewan, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pengawasan, dan insentif pemungut.