Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 8/2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2011Tanggal Penetapan:5 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku07 April 2011
Tanggal Penetapan05 April 2011
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0031).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Tolitoli. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai tugas-tugas pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tolitoli, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan golongan retribusi rumah potong hewan. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan/menikmati jasa rumah potong hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur, dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, volume/sampel, dan unsur bahan pemeriksaan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Selain itu, peraturan ini mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, ketentuan pemeriksaan hewan, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pengawasan, dan insentif pemungut.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan Pelaksana yang berkaitan dengan Retribusi Rumah Potong Hewan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan peraturan yang baru.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.