Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif.
Perubahan APBD mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 659.507.517.557,16 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 3.935.914.885.663,78. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 704.696.943.881,23 sehingga total belanja menjadi Rp. 4.329.971.358.081,78. Perubahan ini menghasilkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 394.056.472.418).
Perubahan pendapatan daerah meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan terutama dari pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan juga mengalami peningkatan. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal.