di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Juga dikenal sebagai: UU 4/1996 · UU No. 4 Tahun 1996 · UU Nomor 4 Tahun 1996
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dibentuk untuk menyediakan lembaga hak jaminan yang kuat dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perkreditan. Undang-undang ini menggantikan ketentuan Hypotheek dan Credietverband yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi Indonesia. Hak Tanggungan dapat dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah Negara yang dapat dipindahtangankan. Undang-undang ini juga mengatur bahwa Hak Tanggungan memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu dan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada. Proses pembebanan Hak Tanggungan dilakukan melalui pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan. Hak Tanggungan dapat dieksekusi jika debitor cidera janji, dengan hak mendahulu dari kreditor lainnya.