Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 1/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku06 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Tujuannya adalah mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan, dengan prioritas pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengusulan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari desa atau diprakarsai oleh Bupati.
  2. Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan yang memperhatikan RTRW dan RPJMD, serta memiliki Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  3. Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati atau Pemerintah Desa sesuai dengan sumber pendanaan.
  4. Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian.
  5. Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan.
  6. Pendanaan pembangunan kawasan perdesaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APB Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)