Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Blangpidie, Pengadilan Negeri Meureudu, Pengadilan Negeri Suka Makmue, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Negeri MukoMuko, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pengadilan Negeri Koba, Pengadilan Negeri Mentok, Pengadilan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Paringin, Pengadilan Negeri Penajam, Pengadilan Negeri Melonguane, Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Negeri Dobo, Pengadilan Negeri Namlea, Dan Pengadilan Negeri Kaimana

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2016 · Keppres No. 14 Tahun 2016 · Keppres Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Blangpidie, Pengadilan Negeri Meureudu, Pengadilan Negeri Suka Makmue, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Negeri MukoMuko, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pengadilan Negeri Koba, Pengadilan Negeri Mentok, Pengadilan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Paringin, Pengadilan Negeri Penajam, Pengadilan Negeri Melonguane, Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Negeri Dobo, Pengadilan Negeri Namlea, Dan Pengadilan Negeri Kaimana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan memperbaiki pelayanan hukum dengan membentuk sejumlah Pengadilan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia. Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara hukum.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembentukan 26 Pengadilan Negeri baru di berbagai daerah, masing-masing dengan yurisdiksi hukum yang spesifik. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. Setiap Pengadilan Negeri baru memiliki daerah hukum yang ditetapkan, dan wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri asalnya. Selain itu, pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan baru ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

1. Perkara pidana dan perdata yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri asal tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri asal tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri asal dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang baru dibentuk.

(-)