Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai kekayaan budaya bangsa. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan cagar budaya yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria Cagar Budaya: Benda, bangunan, dan struktur yang berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian daerah dan bangsa.
- Kepemilikan dan Penguasaan: Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Kepemilikan dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar menukar, hadiah, pembelian, putusan pengadilan, dan/atau penetapan pengadilan.
- Penemuan dan Pencarian: Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada Dinas. Pencarian Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
- Register Cagar Budaya: Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
- Pelestarian: Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Pelestarian meliputi pelindungan (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran), pengembangan (penelitian, revitalisasi, dan adaptasi), dan pemanfaatan.
- Kompensasi dan Insentif: Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya.
- Peran Serta Masyarakat: Setiap orang dapat berperan serta dalam Pengelolaan Cagar Budaya.