Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 3/2022 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2022Tanggal Penetapan:3 Januari 2022
Pariwisata & KebudayaanPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku04 Januari 2022
Tanggal Penetapan03 Januari 2022
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai kekayaan budaya bangsa. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan cagar budaya yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Cagar Budaya: Benda, bangunan, dan struktur yang berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian daerah dan bangsa.
  2. Kepemilikan dan Penguasaan: Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Kepemilikan dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar menukar, hadiah, pembelian, putusan pengadilan, dan/atau penetapan pengadilan.
  3. Penemuan dan Pencarian: Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada Dinas. Pencarian Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
  4. Register Cagar Budaya: Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
  5. Pelestarian: Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Pelestarian meliputi pelindungan (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran), pengembangan (penelitian, revitalisasi, dan adaptasi), dan pemanfaatan.
  6. Kompensasi dan Insentif: Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya.
  7. Peran Serta Masyarakat: Setiap orang dapat berperan serta dalam Pengelolaan Cagar Budaya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 39 ayat (4), Pasal 42 ayat (4), Pasal 46 dan Pasal 49 dikenakan sanksi dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.