Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 6/2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum untuk mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakang perubahan ini adalah belum diaturnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dalam peraturan sebelumnya, serta telah diterbitkannya izin operasional sementara untuk RSUD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan RSUD Kabupaten Ogan Ilir sebagai salah satu objek retribusi jasa umum. Selain itu, peraturan ini menyisipkan pasal baru (Pasal 8A) yang mengatur struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD, termasuk biaya pelayanan kesehatan di instalasi rawat jalan, IGD, rawat ICU, dan rawat inap. Tarif-tarif ini mencakup berbagai jenis pelayanan seperti pemeriksaan dokter, tindakan medis, konsultasi, uji kesehatan, jasa pelayanan farmasi, pemeriksaan penunjang (USG, EKG, EEG), pelayanan gigi, perawatan jenazah, penggunaan ambulans, dan berbagai tindakan rehabilitasi medik.

Peraturan ini juga mengatur biaya pelayanan kesehatan di rawat ICU dan rawat inap, termasuk biaya kamar, pengawasan dokter, konsultasi gizi, asuhan keperawatan, tindakan keperawatan, pelayanan farmasi, persalinan, kuretase, serta pelayanan kebidanan dan neonatal. Selain itu, diatur pula tarif bagian rehabilitasi medik seperti fisioterapi, okupasi terapi, dan terapi wicara. Terakhir, peraturan ini menetapkan biaya pelayanan kesehatan tindakan atau operasi di Instalasi Bedah Sentral (IBS), termasuk klasifikasi tindakan operasi dan tarif yang berbeda berdasarkan kelas perawatan.

(-)

(-)