di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 7/2017 · Perda Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 225.732.577.919,14,-, Dana Perimbangan menjadi Rp. 674.754.405.876,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap Rp. 91.841.214.630,-. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung yang menjadi Rp. 510.483.053.952,77,- dan Belanja Langsung yang menjadi Rp. 618.169.312.831,18,-. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menjadi Rp. 138.324.168.358,81,- dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah yang menjadi Rp. 2.000.000.000,-.
Bupati menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.