Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 7/2017 · Perda Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 980.999.597.041,- menjadi Rp. 992.328.198.425,14,- setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.058.475.564.795,- menjadi Rp. 1.128.652.366.783,95,- setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 77.475.967.754,- menjadi Rp. 138.324.168.358,81,- setelah perubahan, dan pengeluaran semula Rp. 0,- menjadi Rp. 2.000.000.000,- setelah perubahan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 225.732.577.919,14,-, Dana Perimbangan menjadi Rp. 674.754.405.876,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap Rp. 91.841.214.630,-. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung yang menjadi Rp. 510.483.053.952,77,- dan Belanja Langsung yang menjadi Rp. 618.169.312.831,18,-. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menjadi Rp. 138.324.168.358,81,- dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah yang menjadi Rp. 2.000.000.000,-.

Bupati menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)