Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekosentrasi Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permenperin 2/2020 · Permenperin No. 2 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Pembangunan IndustriPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaLingkup Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekosentrasi Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku03 Februari 2020
Tanggal Penetapan27 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk menetapkan lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian dari Menteri Perindustrian kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2020. Urusan yang dilimpahkan mencakup sebagian Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, yang dilaksanakan melalui kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan teknis atas kegiatan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka. Rincian anggaran kegiatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)