Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 7/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanKepanjen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Pemerintah Daerah Kabupaten Malang menyelenggarakan bantuan hukum dengan memfasilitasi anggaran kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan bantuan hukum litigasi atau non litigasi. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, dan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai, sesuai standar, secara cuma-cuma, serta informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan identitas, uraian masalah hukum, data perkara, dan surat keterangan miskin. Penyaluran anggaran dilakukan oleh instansi melalui proses pengajuan permohonan, persetujuan, dan pencairan anggaran. Pembiayaan dibebankan kepada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Bupati dapat berkoordinasi dengan Pemerintah atau Pemerintah Provinsi dalam pemberian bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan melakukan rekayasa permohonan.

(-)

1. Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 17, Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pemberian dana Bantuan Hukum dan melaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.