Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Pemerintah Daerah Kabupaten Malang menyelenggarakan bantuan hukum dengan memfasilitasi anggaran kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan bantuan hukum litigasi atau non litigasi. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, dan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai, sesuai standar, secara cuma-cuma, serta informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan identitas, uraian masalah hukum, data perkara, dan surat keterangan miskin. Penyaluran anggaran dilakukan oleh instansi melalui proses pengajuan permohonan, persetujuan, dan pencairan anggaran. Pembiayaan dibebankan kepada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Bupati dapat berkoordinasi dengan Pemerintah atau Pemerintah Provinsi dalam pemberian bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan melakukan rekayasa permohonan.