Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 08 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 08/2013 · Perda Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 08 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2013Tanggal Penetapan:11 Oktober 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku11 Oktober 2013
Tanggal Penetapan11 Oktober 2013
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Padang Panjang (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2008 Nomor 12 Seri E.3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2012 Nomor 3 Seri E.2).

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2013 ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Padang Panjang. Latar belakangnya adalah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Tujuannya adalah mencegah dampak negatif terhadap kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat peningkatan volume dan perubahan karakteristik sampah. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, seperti menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian teknologi pengelolaan sampah, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Peraturan ini juga mengatur kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, perencanaan, penyelenggaraan pengelolaan sampah (pengurangan dan penanganan), lembaga pengelola sampah, hak dan kewajiban setiap orang, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan, kompensasi, peran serta masyarakat, perizinan, pengawasan, pembinaan dan pelaporan, sanksi administratif, pengaduan dan penyelesaian sengketa, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pelaku usaha yang memiliki izin usaha pengelolaan sampah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib melakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Untuk pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan fasilitas pemilahan sampah, kewajiban memiliki izin usaha pengelolaan sampah, larangan memasukkan sampah dari luar daerah, larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, larangan melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA, dan larangan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).