di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Tujuan: Memberikan arah, kebijakan, dan kepastian hukum atas pelaksanaan Program TJSL dan PKBL dalam menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat di Daerah, melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Kriteria Perusahaan:
Prioritas Pembangunan Daerah yang Selaras dengan TJSL dan PKBL:
Mekanisme Penyelenggaraan: Meliputi perencanaan partisipatif, pembentukan Forum TJSL dan PKBL yang melibatkan berbagai unsur, penyaluran program secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, serta pelaporan pelaksanaan program kepada Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TJSL dan PKBL.