Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Januari 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Januari 2016
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Tujuan: Memberikan arah, kebijakan, dan kepastian hukum atas pelaksanaan Program TJSL dan PKBL dalam menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat di Daerah, melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan.

Kriteria Perusahaan:

  • Perseroan Terbatas
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Perusahaan berskala usaha menengah atau besar
  • BUMN wajib melaksanakan PKBL

Prioritas Pembangunan Daerah yang Selaras dengan TJSL dan PKBL:

  • Bidang pendidikan
  • Bidang kesehatan
  • Bidang perekonomian
  • Bidang lingkungan hidup
  • Bidang infrastruktur
  • Bidang sosial dan keagamaan

Mekanisme Penyelenggaraan: Meliputi perencanaan partisipatif, pembentukan Forum TJSL dan PKBL yang melibatkan berbagai unsur, penyaluran program secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, serta pelaporan pelaksanaan program kepada Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TJSL dan PKBL.

(-)

1. Setiap perusahaan dan BUMN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijatuhi sanksi administratif berupa teguran lesan dan/atau teguran tertulis.