Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 7/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif (IMD-ASI Eksklusif) ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasarnya serta bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya di manapun berada.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasari oleh Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Anak, yang mengamanatkan perlindungan dan perkembangan optimal anak. ASI Eksklusif, didahului dengan IMD, dianggap penting karena manfaatnya bagi ibu dan bayi, termasuk mengurangi risiko perdarahan dan anemia pada ibu, serta memberikan nutrisi ideal dan meningkatkan daya tahan tubuh bayi.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban Tenaga Kesehatan: Setiap tenaga kesehatan wajib memberikan informasi dan anjuran tentang pentingnya IMD dan ASI Eksklusif kepada ibu dan keluarganya.
  • Kewajiban Sarana Pelayanan Kesehatan: Setiap sarana pelayanan kesehatan wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk IMD.
  • Pemberian ASI Eksklusif: ASI Eksklusif diberikan sejak bayi lahir sampai usia 6 bulan, dilanjutkan hingga 2 tahun dengan makanan tambahan yang sesuai.
  • Ruang Laktasi: Sarana pelayanan kesehatan, tempat umum, dan perkantoran wajib menyediakan ruang laktasi.
  • Pelaksanaan Program: Pemerintah Daerah melaksanakan Program IMD dan ASI Eksklusif yang dikoordinasikan oleh SKPD.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat, termasuk ibu, suami, dan keluarga, serta pimpinan instansi, wajib berperan serta dalam pelaksanaan program ini.

(-)

(-)