di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang KEPELABUHANAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 11/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kepelabuhanan ditetapkan dengan tujuan untuk menata pengaturan kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Perhubungan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan yang terpadu terhadap pelabuhan sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pelayaran, yang merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan jasa pemerintah, dan kegiatan ekonomi lainnya, guna mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan, serta fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah di pelabuhan. Peraturan ini mengatur penetapan lokasi pelabuhan, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja, dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan yang meliputi kegiatan pemerintahan dan pengusahaan, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri. Peraturan ini juga mengatur fasilitas penampungan limbah, kerja sama antar penyelenggara pelabuhan dan/atau Pemerintah Daerah, serta pembentukan Dewan Kelautan Kabupaten untuk memberikan pertimbangan masalah teknis kelautan.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.