Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 49/2000 · PP No. 49 Tahun 2000 · PP Nomor 49 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2000Tanggal Penetapan:11 Juli 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2000
Tanggal Penetapan11 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berupa kendaraan bus beserta suku cadangnya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 hingga 1992/1993. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp. 151.240.671.847,11. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)