Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini mencakup:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp 4.678.932.470.058,25 dan belanja sebesar Rp 4.672.945.968.655,30, menghasilkan surplus sebesar Rp 5.986.501.402,95. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 156.894.470.516,82.
- Neraca per 31 Desember 2019 mencatat total aset sebesar Rp 5.354.357.417.461,18, total kewajiban sebesar Rp 63.284.966.430,17, dan total ekuitas sebesar Rp 5.291.072.451.031,01.
- Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp 162.880.971.919,77.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, CaLK, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA - L), dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.