Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2020 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku03 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menetapkan APBD Kota Surakarta untuk tahun anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Tema RKPD Kota Surakarta Tahun 2021 adalah “Memperkuat kualitas pembangunan masyarakat yang Waras dan Wareg didukung pembangunan masyarakat yang Wasis, Mapan dan Papan”.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.974.612.835.274,00 yang terdiri dari:
  • Pendapatan Daerah: Rp 1.938.004.441.798,00
  • Belanja Daerah: Rp 1.974.612.835.274,00 (Defisit Rp (36.608.393.476,00))
  • Pembiayaan Daerah:
  • Penerimaan: Rp 71.700.000.000,00
  • Pengeluaran: Rp 35.091.606.524,00 (Pembiayaan Netto Rp 36.608.393.476,00)

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)