Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 33/M-DAG/PER/7/2013 · Permendag No. 33/M-DAG/PER/7/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Juli 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (materi bersifat historis dan waktu berlakunya terbatas).

Kapan Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2013 menetapkan bahwa Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diatur oleh peraturan ini berlaku terhitung dari 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Agustus 2013 (Pasal 5). Dengan berakhirnya periode tersebut, peraturan ini menjadi tidak berlaku lagi sesuai ketentuan internalnya.

Peraturan Apa yang Menggantikan (Jika Ada)
  • Dalam teks peraturan ini tidak disebutkan secara eksplisit peraturan pengganti yang langsung menggantikan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2013 setelah berakhirnya masa berlaku. Peraturan ini sendiri mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/6/2013 pada saat mulai berlakunya (Pasal 7).

  • Secara praktis, setelah masa berlaku berakhir, penetapan HPE selanjutnya diharapkan dilakukan melalui peraturan atau keputusan Menteri Perdagangan/keputusan teknis berikutnya atau melalui penetapan oleh Kementerian Keuangan (berdasarkan ketentuan terkait bea keluar). Namun peraturan pengganti langsung tidak tercantum dalam dokumen ini.

Riwayat Perubahan Sebelum Dicabut
  • Peraturan ini merujuk dan berdiri di atas sejumlah peraturan dan ketentuan sebelumnya (mis. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 tentang tata cara penetapan HPE dan Peraturan Pemerintah/Undang-Undang terkait), dan secara tegas mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/6/2013 pada saat diundangkan (Pasal 7).

  • Tidak terdapat riwayat perubahan atau amandemen internal pada teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2013 sendiri di dalam dokumen ini sebelum masa berlakunya berakhir; peraturan ini bersifat periodik/temporer untuk periode Agustus 2013.

Catatan: Informasi di atas disajikan sebagai analisis historis karena peraturan ini sudah tidak berlaku lagi.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sehingga terdapat dasar yang jelas untuk perhitungan Bea Keluar oleh otoritas fiskal (konsiderans dan Pasal 1–3).

  • Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 dan kebutuhan koordinasi antara instansi teknis dalam menetapkan HPE (menimbang huruf a dan b).

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban: Penetapan HPE dilakukan oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (konsiderans), dan HPE tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 dan 3).

  • Hak: Tidak ada hak individual khusus yang diatur secara eksplisit dalam peraturan ini selain hak instansi terkait untuk memberikan usulan dan berkoordinasi dalam penetapan HPE.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini bersifat temporal dan ditetapkan untuk periode satu bulan (1–31 Agustus 2013). Oleh karena itu, peraturan tidak berlanjut karena masa berlakunya habis secara otomatis sesuai ketentuan Pasal 5.

  • Teknisnya, bukan dicabut melalui tindakan administratif terpisah, melainkan menjadi tidak berlaku setelah berakhirnya masa berlaku. Peraturan ini juga telah mencabut peraturan terdahulu (Permendag No.30/.../2013) saat diberlakukan (Pasal 7).

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Masa Berlaku
  • Saat masa berlaku berakhir, ketidakpastian akan timbul jika HPE baru belum ditetapkan. Namun Pasal 6 mengantisipasi hal ini dengan menyatakan bahwa HPE dalam Lampiran tetap berlaku sampai ditetapkannya HPE baru, sehingga kontinuitas dasar penghitungan Bea Keluar tetap terjaga untuk sementara.

  • Dampak administrasi terhadap eksportir bersifat terbatas karena peraturan ini hanya mengatur HPE untuk periode tertentu dan klausul peralihan menjaga agar tidak terjadi kekosongan dasar pengenaan Bea Keluar.

Catatan: Penjelasan ini bersifat historis. Untuk ketentuan substantif mengenai sanksi atau tata cara operasional yang lebih luas, pelaksanaan dan penegakan umumnya mengacu kepada Undang‑Undang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah tentang Bea Keluar, dan Peraturan Menteri Keuangan terkait.

Ketentuan Peralihan pada Saat Dicabut / Berakhir
  • Pasal 6 secara eksplisit mengatur ketentuan peralihan: apabila masa berlaku HPE sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

  • Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum (gap) dalam dasar perhitungan Bea Keluar bagi produk pertambangan.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi mengharuskan penetapan HPE baru oleh Menteri Perdagangan (atau penetapan teknis/keputusan berikutnya). Selama proses tersebut, Lampiran pada Peraturan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2013 tetap dipakai sebagai dasar sementara (Pasal 6).

  • Dalam praktik administrasi, instansi terkait (Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, instansi teknis) dimungkinkan mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi data harga sebagaimana dimandatkan oleh konsiderans untuk menyusun HPE pengganti.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang timbul selama masa berlakunya peraturan (mis. kewajiban eksportir untuk menghitung Bea Keluar berdasarkan HPE yang berlaku pada saat ekspor) tetap berlaku sampai kewajiban tersebut terselesaikan atau HPE baru ditetapkan secara resmi.

  • Ketentuan peralihan memastikan bahwa tidak ada kewajiban baru yang mendadak timbul tanpa dasar; kewajiban fiskal (pembayaran Bea Keluar) tetap dilaksanakan berdasarkan HPE yang masih berlaku sementara menunggu HPE baru.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang berkaitan dengan penetapan HPE, penghitungan Bea Keluar, atau kewajiban selama periode efektif peraturan ini umumnya diselesaikan berdasarkan peraturan yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa administratif dan kepabeanan (mis. ketentuan banding administratif, keberatan, dan gugatan tata usaha negara sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku pada waktu itu).

  • Berakhirnya peraturan ini tidak serta merta menghentikan proses penyelesaian perkara; proses pengawasan dan penegakan tetap mengikuti ketentuan hukum yang lebih tinggi (UU Kepabeanan, PP terkait dan PMK) serta ketentuan peralihan Pasal 6.

Catatan: Rincian teknis penyelesaian kasus tergantung pada jenis sengketa (administratif, perdata, atau pidana) dan aturan materiil/bertalian lain yang digunakan saat tindakan atau perhitungan dilakukan.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2013 sendiri tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik terkait pelanggaran terhadap HPE di dalam teksnya.

  • Penegakan dan pemberian sanksi terhadap kesalahan atau pelanggaran dalam penghitungan dan pelaporan ekspor umumnya mengacu pada peraturan yang lebih tinggi seperti Undang‑Undang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar, Peraturan Menteri Keuangan, serta peraturan administratif dan ketentuan perpajakan yang relevan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Masa Berlaku Habis
  • Pencabutan atau berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri ini tidak otomatis menghapus atau membatalkan sanksi yang telah dikenakan berdasarkan peraturan lain. Sanksi yang telah dijatuhkan atau proses pemeriksaan yang sedang berjalan tetap dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan peraturan yang menjadi dasar penegakan (mis. UU Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya).

  • Jika sanksi administratif sedang diproses berkaitan dengan perhitungan Bea Keluar yang menggunakan HPE pada periode yang diatur peraturan ini, proses tersebut umumnya tetap berlaku sampai ada keputusan pengganti atau penyelesaian hukum.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berlangsung
  • Kasus atau sanksi yang belum selesai harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang relevan (keberatan administratif, banding, atau proses pidana) dan ketentuan peralihan (Pasal 6) yang menjamin keberlakuan sementara HPE Lampiran sampai HPE baru ditetapkan.

  • Dalam praktik, otoritas fiskal dan kepabeanan akan merujuk kepada peraturan pelaksana (PMK, PP, UU) untuk menindaklanjuti pelanggaran dan menentukan besaran sanksi (denda administrasi, penyitaan, tuntutan pidana bila relevan).

Kesimpulan: Secara historis peraturan ini tidak memuat sanksi khusus, sehingga penegakan sanksi terkait pelanggaran HPE bergantung pada kerangka hukum kepabeanan dan fiskal yang lebih tinggi. Setelah peraturan ini tidak berlaku lagi, kewenangan penegakan dan penyelesaian sanksi tetap berada pada ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan proses yang sedang berjalan tidak otomatis terhapus.

Penegasan Akhir: Semua uraian di atas disusun sebagai analisis historis dan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2013 sudah tidak berlaku (bersifat temporer untuk Agustus 2013) dan setiap rujukan operasional harus merujuk pada peraturan pengganti atau peraturan yang masih berlaku saat ini.