Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas untuk Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 8/1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 1992Tanggal Penetapan:26 Februari 1992
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas untuk Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku30 Maret 1992
Tanggal Penetapan26 Februari 1992
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisihan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas untuk Pemerintah Desa dan Kelurahan. Latar belakangnya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 dan Nomor 98 Tahun 1990 yang memberikan pedoman terkait penyisihan PBB kepada pemerintah desa dan kelurahan. Tujuannya adalah untuk memberikan subsidi/sumbangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan. Ketentuan substansial mencakup penyisihan sebesar 10% dari penerimaan PBB Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai subsidi/sumbangan. Dana ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun anggaran pada pengeluaran rutin. Besarnya pembagian untuk masing-masing Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah dengan membagi rata jumlah dana yang tersedia dengan jumlah desa/kelurahan yang ada. Penerimaan ini harus dicantumkan dalam Anggaran Penerimaan dan Anggaran Pengeluaran Keuangan Desa atau Anggaran Kelurahan setiap tahun anggaran dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dan Kelurahan. Kepala Desa/Kepala Kelurahan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Camat dalam penggunaan dana ini dan wajib menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kepada Lembaga Musyawarah Desa setempat pada setiap tahun anggaran. Pengawasan dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)