Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN MODAL DISETOR BERUPA TANAH DAN BANGUNAN PADA PD BPR BANK PASAR KOTA BANDAR LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 11/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN MODAL DISETOR BERUPA TANAH DAN BANGUNAN PADA PD BPR BANK PASAR KOTA BANDAR LAMPUNG
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2015.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016 ini mengatur tentang penambahan modal disetor berupa tanah dan bangunan pada PD BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan setiap penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari penyetoran modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi bentuk penyetoran modal daerah yang dilaksanakan dengan cara menempatkan tanah dan bangunan sebagai modal disetor pada PD BPR Bank Pasar. Besarnya penambahan modal disetor berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 28 Kelurahan Gulak Galik, Bandar Lampung, dengan luas tanah 1.387 m² dan luas bangunan 1.395 m², senilai Rp 16.790.500.000 (enam belas miliar tujuh ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah). Sumber penyertaan modal ini berasal dari aset milik Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung. Penyertaan modal daerah ini ditetapkan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian laba yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2015. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah.

(-)

(-)