Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah mengatur mengenai berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan beberapa peraturan daerah sebelumnya tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 5 (lima) jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Mengatur tentang objek pajak (kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor), dasar pengenaan pajak (Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan), tarif pajak (bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan kepemilikan), dan wilayah pemungutan.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Mengatur tentang objek pajak (penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor), dasar pengenaan pajak (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), tarif pajak (bervariasi berdasarkan jenis penyerahan), dan wilayah pemungutan.
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Mengatur tentang objek pajak (bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau digunakan untuk kendaraan bermotor), subjek pajak (konsumen bahan bakar kendaraan bermotor), dasar pengenaan pajak (nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum PPN), tarif pajak, dan wilayah pemungutan.
5. Pajak Air Permukaan (PAP): Mengatur tentang objek pajak (pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan), dasar pengenaan pajak (Nilai Perolehan Air Permukaan), tarif pajak, dan wilayah pemungutan.
6. Pajak Rokok: Mengatur tentang objek pajak (konsumsi rokok), subjek pajak (konsumen rokok), dasar pengenaan pajak (cukai rokok), tarif pajak, dan wilayah pemungutan. Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai rokok.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan daerah.