di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
Juga dikenal sebagai: PMK 81/PMK.010/2020 · PMK No. 81/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Australia, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia, yang dijadwalkan penurunannya secara bertahap dari tahun 2020 hingga 2036. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tariff rate quota untuk barang impor tertentu dari Australia, dengan ketentuan pelaksanaan yang diatur secara rinci. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mematuhi tarif bea masuk yang ditetapkan dan penggunaan sertifikat tariff rate quota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.