Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Juga dikenal sebagai: PMK 81/PMK.010/2020 · PMK No. 81/PMK.010/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2020Tanggal Penetapan:3 Juli 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Juli 2020
Tanggal Penetapan03 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Australia, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia, yang dijadwalkan penurunannya secara bertahap dari tahun 2020 hingga 2036. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tariff rate quota untuk barang impor tertentu dari Australia, dengan ketentuan pelaksanaan yang diatur secara rinci. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mematuhi tarif bea masuk yang ditetapkan dan penggunaan sertifikat tariff rate quota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)