Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 6/2013 · Perka BNPB No. 6 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:12 November 2013
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Radio Komunikasi Kebencanaan
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan12 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam pengoperasian radio komunikasi untuk penanggulangan bencana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur kebijakan dan strategi, organisasi dan tata kerja, prosedur dan pengoperasian radio komunikasi, serta standar perangkat radio komunikasi. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi dalam penanggulangan bencana dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

(-)

(-)