Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk mengatur, membina, dan mengendalikan penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Tasikmalaya. Tujuannya meliputi peningkatan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi, penghapusan kemiskinan, mengatasi pengangguran, pelestarian alam dan budaya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan antar bangsa, dan mewujudkan kepastian hukum.
Ketentuan substansial mencakup prinsip dan fungsi penyelenggaraan kepariwisataan, kewenangan pemerintah daerah, pembangunan kepariwisataan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) tahun 2010-2025, usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata (termasuk TDUP), hak, kewajiban, dan larangan bagi berbagai pihak (pemerintah daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat), badan promosi pariwisata daerah, pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi, tenaga kerja ahli warga negara asing, dan pendanaan kepariwisataan.
Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran usaha pariwisata, hak dan kewajiban wisatawan dan pengusaha, serta larangan terkait perusakan daya tarik wisata dan kegiatan yang melanggar norma sosial. Pemerintah daerah berwenang mengatur dan memfasilitasi penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk penyusunan rencana induk, penetapan destinasi dan daya tarik wisata, serta promosi pariwisata.