Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2003 tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara

Juga dikenal sebagai: PP 58/2003 · PP No. 58 Tahun 2003 · PP Nomor 58 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2003Tanggal Penetapan:1 Desember 2003
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 2003
Tanggal Penetapan01 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2003 merupakan peraturan baru yang ditetapkan khusus untuk mengatur penjualan saham milik Negara dan penerbitan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan privatisasi/penjualan saham dan penerbitan saham baru pada entitas tersebut.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan penggantian atau pencabutan peraturan pemerintah tertentu. Dokumen merujuk pada sejumlah peraturan dan undang-undang sebagai dasar hukum (mis. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 beserta perubahan, dan lain-lain), namun tidak memuat ketentuan yang menyatakan penggantian formal terhadap peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Peraturan ini tidak memuat klausul yang secara langsung mengubah ketentuan peraturan pemerintah lain. Ia berfungsi sebagai peraturan khusus yang mengatur mekanisme penjualan dan penerbitan saham pada PGN dalam kerangka perundang-undangan yang lebih luas.

  • Status berlaku dari peraturan ini
    Berdasarkan Pasal 7, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 Desember 2003. Dengan demikian peraturan ini memiliki kekuatan mengikat sejak tanggal tersebut sampai apabila dicabut atau diubah oleh peraturan yang lebih baru.

  • Rujukan hukum
    Peraturan ini diterbitkan dengan memperhatikan dan berdasarkan beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 5 ayat (2)), UU No.1/1995 (Perseroan Terbatas), UU No.8/1995 (Pasar Modal), UU No.17/2003 (Keuangan Negara), UU No.19/2003 (BUMN), serta Peraturan Pemerintah No.37/1994, No.12/1998 (dan perubahan dengan PP No.45/2001), dan PP No.41/2003.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan penerimaan Negara serta meningkatkan kinerja dan nilai tambah PT Perusahaan Gas Negara melalui penjualan sebagian saham milik Negara dan/atau penerbitan saham baru.

    • Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memberikan dasar hukum terhadap rencana penjualan saham yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan untuk memastikan tata pelaksanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan aturan perusahaan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Kewajiban Negara / Menteri Negara BUMN:

      • Melaksanakan penjualan sebagian saham Negara (maksimal 30%) melalui pasar modal dan/atau secara langsung kepada investor (Pasal 1 dan Pasal 2).

      • Menetapkan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 2 ayat (2)).

      • Memberitahukan hasil pelaksanaan (banyaknya saham dan nilai) kepada Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (3)).

    • Hak dan kewajiban PT Perusahaan Gas Negara:

      • Berhak menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara untuk dijual kepada investor (Pasal 1 ayat (1) huruf b).

      • Wajib menerima hasil penjualan saham baru dan menyetorkannya ke kas perusahaan (Pasal 3 ayat (2)).

    • Kewajiban keuangan dan administratif:

      • Hasil penjualan saham milik Negara disetor langsung ke Kas Negara (Pasal 3 ayat (1)).

      • Hasil penjualan dari penerbitan saham baru disetor ke kas perusahaan (Pasal 3 ayat (2)).

      • Biaya pelaksanaan dapat dikurangkan dari hasil penjualan dan harus ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (3) dan (4)).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Prinsip penawaran harga terbaik — penjualan harus memperhatikan penawaran harga terbaik bagi Negara (Pasal 1 ayat (2)).

    • Transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran — khususnya terkait penetapan biaya pelaksanaan penjualan (Pasal 3 ayat (4)).

    • Kepatuhan terhadap kerangka hukum yang lebih luas (perusahaan, pasar modal, keuangan negara, dan aturan BUMN) sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Metode pelaksanaan penjualan/penerbitan: melalui pasar modal dan/atau penjualan langsung kepada investor (Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b).

    • Batas maksimum penjualan saham milik Negara: 30% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh (Pasal 2 ayat (1)).

    • Penetapan jumlah dan nilai saham yang dijual ditetapkan oleh Menteri Negara BUMN sebagai RUPS (Pasal 2 ayat (2)).

    • Pengaturan penggunaan hasil penjualan: hasil untuk saham Negara disetor ke Kas Negara; hasil dari saham baru ke kas perusahaan (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).

    • Pelaksanaan teknis harus sesuai dengan UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, UU Keuangan Negara, UU BUMN, serta Peraturan Pemerintah terkait (Pasal 5).

    • Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN (Pasal 6).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 1 Desember 2003 (Pasal 7). Implementasi teknis kegiatan penjualan dan penerbitan saham harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dan ketentuan pelaksanaan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN (Pasal 6 dan Pasal 5).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan spesifik yang merinci penyesuaian untuk tindakan atau perjanjian yang telah dilaksanakan sebelum pengundangan. Namun secara implisit, setiap pelaksanaan yang sedang berlangsung harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini serta peraturan terkait yang relevan.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus bagi pihak-pihak yang terkena dampak. Penentuan jadwal dan tahapan pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN sesuai Pasal 6.

  • Grandfathering clauses

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan "grandfathering" atau klausul yang secara eksplisit mempertahankan status hukum atau hak dari perbuatan yang telah terjadi sebelum peraturan ini. Oleh karena itu, perlakuan atas tindakan sebelumnya bergantung pada interpretasi dan pelaksanaan bersama dengan peraturan pelaksana yang akan ditetapkan oleh kementerian terkait.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi