Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 3/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2022Tanggal Penetapan:9 Mei 2022
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku09 Mei 2022
Tanggal Penetapan09 Mei 2022
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, SKPD, Pejabat, Badan, Retribusi Daerah, Jasa, Perizinan Tertentu, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Trayek, Izin Trayek, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, Pemungutan, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, SLF, dan SBKBG.
  2. Perubahan jenis Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Retribusi PBG dan Retribusi Izin Trayek.
  3. Perubahan nama bagian dan paragraf terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
  4. Perubahan ketentuan mengenai Retribusi PBG, termasuk objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
  5. Penetapan struktur dan besaran tarif Retribusi PBG berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung, dengan formula perhitungan yang rinci.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis.

(-)

(-)