Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kesehatan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, Drs. H. Moch. Hatta, yang memerlukan pengobatan di luar negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan izin perjalanan ke Stockholm bagi Drs. H. Moch. Hatta untuk keperluan pengobatan. Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup pemberian izin perjalanan, penetapan tanggal keberangkatan dan kepulangan, serta pembiayaan perjalanan dan pengobatan yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, Drs. H. Moch. Hatta diwajibkan untuk berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat setelah tiba di negara tujuan.