Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1967 tentang Izin Kepada Drs. Mohammad Hatta Untuk Berobat Ke Stockholm Swedia

Juga dikenal sebagai: Keppres 169/1967 · Keppres No. 169 Tahun 1967 · Keppres Nomor 169 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 1967Tanggal Penetapan:10 Oktober 1967
Hukum KetatanegaraanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaIzin Kepada Drs. Mohammad Hatta Untuk Berobat Ke Stockholm Swedia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 1967
Tanggal Penetapan10 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kesehatan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, Drs. H. Moch. Hatta, yang memerlukan pengobatan di luar negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan izin perjalanan ke Stockholm bagi Drs. H. Moch. Hatta untuk keperluan pengobatan. Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup pemberian izin perjalanan, penetapan tanggal keberangkatan dan kepulangan, serta pembiayaan perjalanan dan pengobatan yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, Drs. H. Moch. Hatta diwajibkan untuk berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat setelah tiba di negara tujuan.

(-)

(-)