Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 14 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim pada Unit Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.0/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2018, yang memerlukan penggantian Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan kebandarudaraan (PJP2U, PJP4U, tarif penggunaan bandar udara, tarif garbarata) dan tarif layanan terkait kebandarudaraan (tarif check-in counter, JKP2U, tarif parkir, surcharge, tarif pergudangan, tarif sewa ruangan, tarif penggunaan sarana dan prasarana, tarif pass masuk daerah keamanan terbatas). Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan tarif layanan, termasuk jaminan, pembayaran sewa, denda, dan tarif khusus. Tarif khusus diberikan untuk layanan pendaratan pesawat widebody, pesawat latih yang beroperasi di luar jam normal, dan sewa ruangan yang tidak diminati dalam pelelangan. Selain itu, diatur pula pemberian tarif 0% untuk kegiatan kenegaraan, tugas pemerintahan tertentu, serta kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan.
Peraturan ini juga menetapkan mekanisme evaluasi dan penyesuaian tarif layanan, penambahan jenis tarif layanan terkait kebandarudaraan, tata cara penagihan dan penyetoran, serta pelaporan penerimaan dan pendapatan. Pengguna jasa dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, atau pemutusan perjanjian kerja sama jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.