Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp 948.312.093.447,38 dan belanja sebesar Rp 903.107.395.502,69, menghasilkan surplus sebesar Rp 45.204.697.944,68. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 95.812.948.511,89 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 93.812.948.511,89. SILPA adalah Rp139.017.646.456,57. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.254.437.056.829,56, kewajiban sebesar Rp 16.761.121.407,13, dan ekuitas sebesar Rp3.237.675.935.422,43. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan LO sebesar Rp1.000.285.002.553,03 dan beban sebesar Rp 850.384.478.241,26, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp 149.900.524.311,77. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 139.041.925.088,57. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Walikota.