Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak, serta untuk mengatur pertumbuhan perumahan yang pesat di Purbalingga. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau.

Ketentuan substansial mencakup wewenang Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah, penerbitan perizinan berusaha terkait perumahan dan kawasan permukiman, penerbitan SKBG, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 Ha, pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh, penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum perumahan, serta sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan kawasan permukiman yang mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan perdesaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 105 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).