Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/2008 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2008Tanggal Penetapan:28 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku28 November 2008
Tanggal Penetapan28 November 2008
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah yang sesuai dengan kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas, luas wilayah kerja, kondisi geografis, jumlah penduduk, dan potensi daerah.

Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah, antara lain: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Promosi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Ketahanan Pangan, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Jiwa Daerah, dan Kantor Perwakilan Jakarta.

Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Secara umum, tugas Lembaga Teknis Daerah adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidangnya masing-masing. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas pembantuan, pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Pejabat yang sudah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Pejabat baru. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut berdasarkan dengan Peraturan dan atau Keputusan Gubernur.

(-)