Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 2/2024 · Perda Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2024Tanggal Penetapan:21 Juni 2024
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku21 Juni 2024
Tanggal Penetapan21 Juni 2024
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Latar belakang perubahan ini adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah, khususnya PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT), yang dinilai sehat berdasarkan hasil analisis investasi. Pemerintah Kabupaten Ngada berkomitmen untuk menambah modal guna memperkuat struktur permodalan PT BPD NTT. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Pasal 5 mengatur tentang penyertaan modal daerah yang telah disetor hingga tahun 2024 sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), yang terdiri dari penyertaan modal dari tahun 2004 hingga 2024 dalam bentuk uang dan barang. Pasal 6 mengatur tentang rencana penambahan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang akan dialokasikan dalam bentuk uang dan barang pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

(-)

(-)