Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan berkelanjutan, melindungi cagar budaya dan lingkungan, mengurangi kerentanan masyarakat, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian serta mencegah bencana sosial.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat terdampak, perlindungan dari ancaman bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana, dan pemulihan dampak bencana.
- Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga keharmonisan sosial, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
- Pembentukan forum pengurangan risiko bencana yang melibatkan unsur pemerintah daerah, dunia pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga usaha.
- Partisipasi lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas menetapkan pedoman, standardisasi, mengelola data kebencanaan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.