Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 6/2015 · Perda Kota Kotamobagu No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:26 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan26 Oktober 2015
Tempat PenetapanKotamobagu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  2. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, pembayaran pokok utang).

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja daerah, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)