Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 14/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2003Tanggal Penetapan:17 Oktober 2003
Pertambangan & Sumber EnergiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku23 Oktober 2003
Tanggal Penetapan17 Oktober 2003
Tempat PenetapanMuara Beliti

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2003 adalah Peraturan Daerah yang ditetapkan pada tahun 2003 untuk mengatur penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di bidang ketenagalistrikan. Dokumen ini merupakan peraturan daerah baru pada saat diundangkan dan dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  • Terkait peraturan sebelumnya: Peraturan ini merujuk dan disusun dengan memperhatikan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang‑undang (seperti UU No.20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan) dan Peraturan Pemerintah (mis. PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Kabupaten). Perda ini tidak secara tegas menyatakan bahwa ia mengganti Peraturan Daerah lain secara keseluruhan, tetapi mengatur penerapan kewenangan daerah di bidang ketenagalistrikan sesuai kerangka hukum nasional.

  • Hubungan dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001: Dalam ketentuan peralihan (Pasal 26) dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini dan belum diganti atau diubah berdasarkan Perda ini. Secara khusus Pasal 26 menyatakan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Dengan demikian Perda No.14/2003 tidak secara langsung mencabut seluruh ketentuan Perda No.21/2001, melainkan memberi ketentuan peralihan dan pengaturan baru yang dapat bertentangan dengan pelaksanaan sebelumnya.

  • Status berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu diundangkan pada 23 Oktober 2003 (Pasal 28). Pelaksanaan teknis dan beberapa ketentuan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati; oleh karena itu efektifitas beberapa ketentuan bergantung pada penerbitan keputusan pelaksana oleh Bupati Musi Rawas. Perlu diperhatikan bahwa keberlakuan Perda ini selanjutnya dapat dipengaruhi oleh perubahan atau pencabutan melalui peraturan daerah berikutnya atau perubahan hukum tingkat pusat yang mengatur ketenagalistrikan atau kewenangan daerah.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Perda ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di bidang ketenagalistrikan, dengan dasar mempertimbangkan ketentuan peraturan nasional (mis. PP No.25/2000 tentang kewenangan daerah, UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan) dan kebutuhan untuk mengatur penyediaan tenaga listrik, keselamatan, lingkungan serta aspek pelayanan publik dan penerimaan daerah.

    • Tujuan praktisnya meliputi: penyusunan perencanaan ketenagalistrikan daerah, pengaturan perizinan, pemberian pembinaan dan pengawasan, serta pengaturan retribusi dan penerimaan daerah di sektor listrik.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban pemegang izin: menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan andal, memberikan pelayanan yang memperhatikan hak konsumen, mematuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, memiliki sertifikasi laik operasi untuk instalasi yang akan beroperasi, dan memastikan tenaga teknik memiliki sertifikasi kompetensi (Pasal 11 dan Pasal 17).

    • Hak pemegang izin: untuk kepentingan umum pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diberi kewenangan teknis seperti melintas sungai/laut/jalan/rel, menggunakan sementara tempat/ tanah/ bangunan serta memotong tanaman yang menghalangi instalasi (Pasal 10), namun harus mendapatkan persetujuan pemiliknya terlebih dahulu.

    • Hak dan tugas pemerintah daerah: menyusun dan menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, menetapkan pedoman penyusunan rencana, melakukan pembinaan dan pengawasan umum melalui Kepala Dinas, menetapkan retribusi dan tata cara pemungutan melalui Keputusan Bupati (Pasal 12, 18, 7).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Keselamatan dan perlindungan lingkungan (Pasal 16-17).

    • Keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik serta standarisasi teknis (Pasal 17, 18).

    • Pemanfaatan sumber energi setempat dan energi terbarukan bila memungkinkan; penggunaan teknologi bersih dan efisien; prioritas pemakaian barang/jasa dalam negeri (Pasal 18).

    • Prinsip perencanaan terkoordinasi antara rencana daerah, rencana wilayah usaha dan rencana pengelola sistem (Pasal 12-13).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Perizinan: pembagian jenis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (pembangkit, transmisi, distribusi, penjualan, agen, pengelola pasar, pengelola sistem) dan Izin Operasi; persyaratan teknis dan administratif harus dipenuhi; masa berlaku diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati; izin yang tidak direalisasikan dalam batas waktu dinyatakan tidak berlaku (Pasal 3-6).

    • Retribusi dan penerimaan: ditetapkan tarif retribusi untuk berbagai kapasitas pembangkit dan jasa penunjang serta tarif pemakaian listrik (Pasal 7); rincian pelaksanaan pemungutan diatur oleh Keputusan Bupati.

    • Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; pengelola sistem dan badan usaha wajib menyusun rencana pengembangan atau penyediaan berdasarkan rencana umum daerah (Pasal 12-13).

    • Pengawasan dan inspeksi: Kepala Dinas/Inspektur Ketenagalistrikan diberi wewenang inspeksi, pemeriksaan dokumen, memasuki instalasi, meminta keterangan, menghentikan sementara izin/sertifikat dan merekomendasikan penertiban (Pasal 21-22). Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta aspek teknis lebih lanjut diatur dengan Keputusan Bupati (Pasal 18).

    • Sanksi dan penegakan: sanksi administratif (peringatan, pencabutan sementara atau permanen izin) diatur dalam Pasal 23; ketentuan pidana untuk pelanggaran diatur dalam Pasal 25. Penyidikan tindak pidana ketenagalistrikan dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah selain aparat kepolisian (Pasal 24).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi: Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Oktober 2003) (Pasal 28). Pelaksanaan rinci beberapa ketentuan, termasuk syarat perizinan, masa berlaku izin, tata cara pemungutan retribusi, sertifikasi, dan standar keselamatan, diserahkan untuk diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati (beberapa pasal menyebutkan Keputusan Bupati sebagai pengatur teknis).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
    • Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Perda ini dan belum diganti atau diubah berdasarkan Perda ini (Pasal 26a).

    • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang sudah dikeluarkan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya (Pasal 26b).

    • Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya (Pasal 26c-d). Ini merupakan bentuk grandfathering terhadap izin‑izin yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian: Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum bagi semua pelaku usaha; penyesuaian operasional terhadap ketentuan baru akan bergantung pada masa berlaku izin yang ada, serta ketentuan teknis pelaksanaan yang akan diatur oleh Keputusan Bupati. Dengan demikian tidak ada tenggat waktu umum tercantum dalam teks Perda untuk penyesuaian selain masa berlaku izin dan ketentuan peralihan yang spesifik.

  • Grandfathering clauses: Ya — Pasal 26 memberikan perlakuan lanjut (grandfathering) dengan mempertahankan berlakunya peraturan pelaksanaan dan izin yang diterbitkan sebelumnya (terutama yang berdasarkan Perda No.21/2001) sampai masa berlakunya habis, selama tidak bertentangan dengan Perda ini.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    • Diatur dalam Pasal 23. Bupati atas usulan Inspektur Ketenagalistrikan dapat memberikan:

      • Peringatan tertulis;

      • Pencabutan sementara Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi dan/atau Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik;

      • Pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan/atau Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (pencabutan permanen).

    • Selain itu Pasal 21 menyebut wewenang Inspektur untuk menghentikan sementara pelaksanaan izin usaha, penggunaan sertifikat laik operasi, pemasangan SNI, tanda keselamatan, dan sertifikat kompetensi tenaga listrik yang merupakan tindakan administratif operasional.

  • Sanksi Pidana

    • Diatur dalam Pasal 25 ayat (1). Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan:

      • Kurungan paling lama 6 (enam) bulan; dan/atau

      • Denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

    • Pasal 25 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang‑undangan lain dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku (rujukan ke sanksi di tingkat peraturan yang relevan).

    • Jenis tindak pidana: Pasal 25 ayat (3) menyatakan bahwa tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran ( offenses ), sehingga bersifat tindak pidana formal yang diproses menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

  • Catatan pelaksanaannya:

    • Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang ketenagalistrikan dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diberi wewenang khusus menurut Pasal 24, selain penyidik kepolisian. Pasal 24 menegaskan mekanisme koordinasi pemberitahuan penyidikan kepada kepolisian (Pasal 24 ayat 3).

    • Pelaksanaan sanksi administratif dan pidana memerlukan mekanisme lebih lanjut yang diatur dalam peraturan pelaksana (Keputusan Bupati) dan prosedur penegakan hukum sesuai peraturan perundang‑undangan.