Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 22/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2011Tanggal Penetapan:17 Maret 2011
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku17 Maret 2011
Tanggal Penetapan17 Maret 2011
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2005 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 80 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 91 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, dan pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan untuk mendukung tujuan partai politik dalam mewujudkan kehidupan demokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Gorontalo. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD. Besarnya nilai bantuan per suara didasarkan pada perhitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD bagi partai politik yang menetapkan kursi periode sebelumnya.

Partai politik mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum daerah partai politik. Dana bantuan keuangan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, serta dapat digunakan sebagai dana penunjang operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala.

(-)

1. Partai politik yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.