di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 11/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Maros. Tujuan pembentukan KTR adalah untuk:
Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
Peraturan ini mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di KTR. Pimpinan lembaga/badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KTR, serta melibatkan peran masyarakat dalam mewujudkan KTR.