Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 11/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Maros. Tujuan pembentukan KTR adalah untuk:

  1. Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif.
  2. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Mencegah perokok pemula.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi:

  1. Tempat umum (pasar, tempat wisata, hotel, dll.).
  2. Tempat kerja (perkantoran pemerintah dan swasta, industri).
  3. Tempat ibadah (masjid, gereja, dll.).
  4. Tempat bermain anak-anak.
  5. Angkutan umum.
  6. Tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, dll.).
  7. Tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.).
  8. Sarana olahraga.

Peraturan ini mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di KTR. Pimpinan lembaga/badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KTR, serta melibatkan peran masyarakat dalam mewujudkan KTR.

1. Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok, Bupati melaksanakan pembinaan secara terus menerus yang dilaksanakan oleh tim. 2. Pembinaan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap larangan merokok di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan/pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).