Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 1/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2012Tanggal Penetapan:10 Februari 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku10 Februari 2012
Tanggal Penetapan10 Februari 2012
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana, melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta koordinasi kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana penanggulangan bencana. Pengarah bertugas menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

Susunan organisasi Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan administrasi kepegawaian. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi masing-masing terkait dengan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan, logistik, rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua penanganan teknis penanggulangan bencana oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta semua arsip/dokumen dan data/informasi lain yang berkaitan dengan penanggulangan bencana wajib diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

(-)