Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Kebijakan ini menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat adat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan kearsipan daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), Perangkat Daerah, Kecamatan, Pemerintahan Desa/Kelurahan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perorangan. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang meliputi perencanaan, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berfungsi untuk mengidentifikasi keterkaitan informasi di semua organisasi kearsipan, menghubungkan keterkaitan arsip sebagai satu keutuhan informasi, dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. SDM bidang kearsipan terdiri atas pejabat fungsional arsiparis dan SDM non-arsiparis. Pemerintah Daerah mengembangkan prasarana dan sarana kearsipan sesuai standar, serta menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip. LKD melaksanakan sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip dan dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan dialokasikan dalam APBD.