Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 4/2021 · Perda Kabupaten Kapuas No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2021Tanggal Penetapan:10 Mei 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku10 Mei 2021
Tanggal Penetapan10 Mei 2021
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Kebijakan ini menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat adat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan kearsipan daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), Perangkat Daerah, Kecamatan, Pemerintahan Desa/Kelurahan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perorangan. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang meliputi perencanaan, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berfungsi untuk mengidentifikasi keterkaitan informasi di semua organisasi kearsipan, menghubungkan keterkaitan arsip sebagai satu keutuhan informasi, dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. SDM bidang kearsipan terdiri atas pejabat fungsional arsiparis dan SDM non-arsiparis. Pemerintah Daerah mengembangkan prasarana dan sarana kearsipan sesuai standar, serta menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip. LKD melaksanakan sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip dan dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan dialokasikan dalam APBD.

1. Dalam hal pimpinan unit kearsipan belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Dalam hal unit kearsipan dan unit pengolah belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan pencipta arsip dan selanjutnya wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 31 ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 38 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.